DalamIslam kewajiban istri adalah melayani suami, jika berbicara menjadi dosa besar atau dosa kecil, hal ini tegantung kondisi suami. Ketika suami marah saat istri menolak, maka istri akan dilaknat sampai subuh. Namun, ketika suami memaklumi maka tidak menjadi masalah, karena rumah tangga dibangun atas rasa saling memahami dan memaklumi.
Ditambahlagi melihat istri yang bisa jadi bersikap tidak sesuai harapannya, atau istri memiliki tuntutan-tuntutan. Perdebatan antara suami istri tidak terelakkan lagi, dan berlangsung terus-menerus. Kondisi ini tentu tidak sehat dalam rumah tangga. Suami istri yang idealnya saling menyayangi berubah menjadi saling menyakiti.
Pengajuancerai ( khuluk ) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami ( nusyuz ) menurut hukum Islam harus berdasarkan putusan Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 116 dan Pasal 148 Kompilasi Hukum Islam Atas adanya pengajuan permohonan cerai ( khuluk ) yang dilakukan oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin dari
tulisanyang terkait dengan cerai gugat menurut hukum Islam. III. Hasil Penelitian dan Pembahasan Mahar atau maskawin adalah suatu pemberian wajib bagi suami kepada isteri dalam kaitannya dengan pernikahan. Islam tidak membatasi jumlah mahar. Islam hanya memberikan prinsip pokok yaitu secara PD¶UXI,
cara membuat kue lapis tepung beras rose brand takaran gelas.
hukum istri minta cerai suami menolak menurut islam