Tugasasisten pelayan kabin di kapal pesiar yaitu membersihkan area umum dan kabin tamu, menangani permintaan laundry dari tamu sesuai arahan dari Steward. Untuk posisi ini, tidak dituntut untuk mempuyai pengalaman kerja. Pelayan kabin bertanggung jawab atas kebersihan dan pemeliharaan sejumlah kabin penumpang. Resikopertama yang harus Anda hadapi saat bekerja di perhotelan kapal pesiar adalah ketentuan libur yang tidak menentu. Seorang yang memilih untuk bekerja di kapal pesiar akan terikat oleh kontrak kerja. Di mana kontrak tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang bersangkutan. Adayang mengatakan gaji di lowongan kapal pesiar bisa menyentuh angka $600 untuk setiap bulannya atau sekitar Rp. 7.800.000,- jika dalam $1 dihitung dengan Rp. 13.000,-. Tentu saja angka gaji tersebut tidak bisa menjadi patokan. Jika anda bekerja di kapal pesiar maka anda harus siap untuk bekerja 7 hari dalam seminggu yang artinya anda akan Itutadi 5 pertanyaan yang pasti ditanyakan saat interview kerja di kapal pesiar. Jangan takut dan tetap percaya diri, serta jangan lupa berdoa! Good luck! Untuk murid atau alumni Symphony Training Center jangan khawatir karena akan dibantu mempersiapkan interview yang baik dan dibimbing sampai kamu diterima kerja di kapal pesiar. Statusmereka adalah karyawan kontrak, dan dihitung dalam jangka waktu bulanan hingga tahunan. Jika nanti kamu diterima oleh agen rekrutmen kerja di kapal pesiar, kamu sebaiknya membaca dengan seksama surat kontrak kerja yang diberikan. Di sana akan dimuat beberapa hal penting terkait kerja di kapal pesiar. cara membuat kue lapis tepung beras rose brand takaran gelas. Syarat fisik kerja di kapal pesiar – Syarat fisik kerja di kapal pesiar adalah syarat mutlak yang diperlukan seorang calon siswa yang ingin bekerja di kapal pesiar. Syarat fisik ini meliputi kemampuan berbahasa Inggris, tidak bertato dan sehat jasmani maupun rohani. Seseorang dengan usia 35 tahun dan tidak mempunyai skill akan sulit untuk mendapatkan pekerjaan di kapal pesiar. Hal ini dikarenakan batas usia kerja di kapal pesiar adalah 35 tahun, khususnya bagi anda yang baru pertama kali mendaftar di kapal pesiar. Batasan minimal kerja di kapal Amerika adalah 22 tahun,khususnya untuk bagian FB service sebab sesuai oleh peraturan tentang batasan usia yang diwajibkan dan boleh meminum minuman beralkohol di Amerika adalah usia 22 Kerja Kapal Pesiar Menguasai / mahir Bahasa Inggris Pengalaman bekerja di hotel atau job training di hotel minimal 1 tahun Berusia minimal 19 tahun bagian FB Non Service, 21 tahun FB Service dan maksimal 35 tahun bagi yang belum pernah bekerja di kapal pesiar.. Sehat jasmani dan rohani Mempunyai dokumentasi yaitu paspor, buku pelaut, BST Basic Safety Training , SAT dan VisaContents1 Mahir Bahasa Inggris2 Mempunyai Pengalaman Kerja di Hotel3 Sehat Jasmani dan Rohani4 Usia 21-35 tahun5 Memiliki Kelengkapan Dokumen6 Tahap InterviewMahir Bahasa InggrisMahir Bahasa Inggris adalah syarat utama kerja di kapal ini dikarenakan kita akan berinteraksi dengan dunia luar, Bahasa Inggris menjadi bahasa internasional yang dipakai untuk berkomunikasi. Mulai di bandar udara, tempat-tempat wisata, maupun di kapal pesiar. Pada saat di publik area kapal pesiar kita juga harus menggunakan Bahasa Pengalaman Kerja di HotelPengalaman kerja di hotel bintang merupakan syarat wajib agar dapat bekerja di kapal pesiar. Hal ini dikarenakan keadaan di kapal pesiar hampir sama dengan kondisi di hotel bintang di darat. Sehingga kita sudah terbiasa melihat dan menghadapi berbagai situasi kerja dan tidak bingung ketika berada di atas Jasmani dan RohaniDisamping itu hal yang paling harus diperhatikan adalah masalah kesehatan. Banyak anggota yang tdak lolos di medikal check up hal ini dikarenakan banyak faktor misalnya mempunyai penyakit hepatitis, buta warna atau memiliki riwayat penyakit paru-parunya. Untuk itu dianjurkan mulai sekarang agar anda menjaga kesehatan dengan serius dan benar-benar melakukan gaya hidup sehat agar bisa terhindar dari berbagai macam penyakit 21-35 tahunBatas usia minimal kerja di kapal Amerika adalah 21 tahun untuk bagian FB service. Sedangkan usia 35 tahun diperuntukkan bagi anda yang belum mempunyai skill dan baru pertama kalinya kerja di kapal Kelengkapan DokumenKelengkapan dokumen ini harus disiapkan bagi yang sudah dinyatakan diterima dalam proses interview. Proses interview ini dilakukan oleh user dari perusahaan kapal pesiar yang bersangkutan. Untuk interview RCCL, peserta diwajibkan memiliki paspor lebih dulu. Dokumen yang harus dipersiapkan yaitu Paspor BST Basic Safety Training SAT CCM Costa, Virgin Voyages, Princess, Aida Buku Pelaut Visa Tahap InterviewApabila kita telah memenuhi syarat kerja di kapal pesiar maka kita akan langsung dapat mengikuti interview. Apabila yang belum mempunyai semua persyaratan tersebut sebaiknya mengikuti sekolah kapal pesiar dahulu. TCP Praktisi Yogyakarta akan membimbingnya sampai tuntas. Sekolah atau pelatihan dibimbing sampai mempunyai syarat bekerja di kapal pesiar tersebut diatas. Selanjutnya akan diberi papembekalan interview sampai kita diterima bekerja di kapal bekerja di kapal pesiar itu ternyata tidak sulit. Kita tidak harus menempuh pendidikan D1,D3 bahkan S1 karena alumni SMA dapat berangkat kerja. Training di hotel dapat dilakukan didaerah Yogyakarta dan tidak perlu harus keluar negeri. Apabila ingin kerja di kapal pesiar training hotel dapat dilakukan di dalam negeri. Silakan dicoba... Kapal Pesiar... Dua kata yang terdengar menarik dan indah, menggambarkan suatu tempat yang menyenangkan dan mewah. Kalau menjadi penumpang sudah pasti hanya untuk yang berduit, tapi kalau bekerja di kapal pesiar? Hmmm.... Mau dong apalagi digaji Dolar, bisa jalan-jalan ke luar negeri, melihat banyak negara asing, keren dan bergaya sekali bagaimana caranya agar bisa kerja di kapal pesiar? Banyak orang Indonesia yang belum mengetahui informasi yang tepat mengenai bekerja di kapal pesiar dan bagaimana caranya. Untuk itu, berikut perhatikan beberapa tips di bawah ini, buat Anda yang ingin bekerja di kapal pesiar1. Anda harus bisa berbahasa Inggris yang baik dan benarKenapa? Karena semua interview untuk kerja di kapal pesiar menggunakan English, tidak ada wawancara dalam Bahasa Indonesia. English Anda minim, sudah pasti gagal total dari Anda harus sudah memiliki pengalaman kerja di hotel minimal setahunLowongan di kapal pesiar yang selalu terbuka tidak banyak, hanya beberapa saja seperti Housekeeping, waiter/waitress, galley steward dan cook helper. Bidang lainnya masih belum banyak terbuka saat ini. Jadi jika Anda mencari pengalaman kerja, harus memilih yang lowongannya selalu terbuka. Jangan memilih pengalaman kerja yang tak akan terpakai misalnya Front office atau Anda harus sehat jasmani dan rohani, berusia 21 - 35 tahunBanyak lulusan SMK yang tertarik ingin kerja di kapal, akan tetapi usia mereka kurang dari 21 tahun. Mereka tidak akan diterima. Jjadi bila belum berusia 21 tahun, lebih baik Anda kerja dulu di hotel atau restoran hingga usia cukup. Jangan khawatir, lowongan akan selalu ada selama kapal pesiar masih beroperasi di dunia Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, carilah agen kapal pesiar yang terpercayaCarilah agen kapal pesiar yang sudah terbukti memberangkatkan. Jangan coba-coba karena banyak sekali calo penipuan tenaga kerja kapal pesiar di Indonesia. Hati-hati dalam memilih. Agen yang benar tidak akan menarik biaya apapun hingga anda lulus final interview dengan pihak pemilik kapal pesiar User. 5. Bagaimana dengan dokumen?Jangan sekali-sekali membuat dokumen sebelum Anda lulus final interview. Karena kunci dari keberhasilan Anda dalam interview adalah English, bukan dokumen. Jangan tergiur membuat dokumen terlebih dahulu sebab itu belum diperlukan hingga Anda lulus final Tahapan interview itu apa saja?Pertama-tama Anda harus datang langsung ke kantor agen yang dipilih Jangan dikirim karena tidak bakalan dipanggil. Mereka akan langsung pre interview in English. Bila lulus, baru Anda diberitahu tentang instruksi selanjutnya seperti jadwal final interview dan dokumen yang harus kalau belum lulus, Anda akan disuruh untuk memperbaiki English. Bila sudah lebih baik lagi English-nya, boleh mencoba lagi. Jadi kesimpulannya adalah gratis biaya sebelum Anda lulus final Biaya keberangkatan berapa ya?Nah, untuk yang ini tergantung kapalnya. Karena ada kapal yang menanggung biaya tiket pemberangkatan, namun ada juga yang tidak. Contohnya, kapal Carnival yang memang tidak menanggung biaya tiket kontrak pertama. Jadi biaya keberangkatan dan dokumen menjadi lumayan besar yaitu sekitar Rp 25 juta. Kapal lain seperti kapal NCL menanggung biaya tiket keberangkatan, sehingga biayanya jauh lebih murah yaitu sekitar Rp 10 jutaan saja. 8. Hati-hati terhadap caloPastikan Anda hanya membayar pada agen resmi kapal, dan sudah terbukti memberangkatkan. Anda harus kenal dengan orang yang pernah diberangkatkan oleh agen tersebut dan biaya pemberangkatan tidak ada yang melebihi Rp 25 juta luck guys. Semoga Anda mendapat pencerahan tentang kerja di kapal pesiar. IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis. sumber 5/5 1 Menjadi abk cukup diminati oleh laki-laki namun risiko pekerjaan abk kapal pesiar juga tinggi. Memang gaji yang didapatkan lumayan tinggi bahkan menggiurkan daripada profesi yang lain. Apalagi jika bisa bekerja dengan baik dan skill yang tinggi tentunya akan memperoleh reward mulai dari uang dan bonus bisa jalan-jalan. Ketahui 5 risiko pekerjaan ABK kapal pesiar Mengenai makanan, tidak perlu khawatir sebab memang sudah disediakan oleh bagian departemen catering di kapal tersebut. Keuntungan lainnya bisa bertemu banyak orang dengan ragam budaya dan bisa menikmati suasana daerah lain khususnya yang bekerja dengan pelayaran luar perairan Indonesia. Namun, sebelum terlanjur melamar jadi abk, ketahui dulu 5 risiko berikut 1. Jauh dari keluarga Hal inilah yang mengharuskan abk harus kuat mental, sebab pekerjaan ini mengharuskan pelaut untuk berada jauh dari keluarga bukan sehari dua hari, tetapi berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan. Bahkan bisa sampai 10 bulan dan selama ini abk tidak pulang ke rumah tetapi terus berada di kapal pesiar. Abk bisa pulang selama 1-3 bulan jika kontraknya sudah habis dan jika ada kontrak lagi akan dipanggil kembali. Risiko ini perlu dipertimbangkan kembali sebelum lulus tes lowker abk kapal pesiar. 2. Tidak sering jalan-jalan Meskipun menjadi abk atau pelaut identik dengan bepergian keluar daerah namun bukan berarti itu jalan-jalan. Sebab saat pekerjaan belum selesai tidak ada namanya jalan-jalan. Pasalnya saat kapal sudah mendarat dan ada pekerjaan yang belum selesai, maka itu harus diselesaikan segera. Meskipun ada beberapa jam waktu kosong, namun dimanfaatkan untuk istirahat sebab lelah yang mendera. 3. Siap tidak libur Abk akan bekerja setiap hari selama masa kontraknya tanpa adanya hari libur tidak peduli hari Sabtu ataupun Minggu. Meskipun adanya hari libur, hanya jabatan tertentu saja yang bisa menikmatinya. Selain itu, waktu kerjanya lumayan panjang minimalnya 10 jam bahkan bisa sampai 17 jam per hari. Bagi yang memiliki riwayat penyakit serius atau tidak bisa bekerja banyak jam setiap hari sebaiknya jangan melamar lowongan pelaut kapal pesiar. 4. Tahan banting dan beradaptasi dengan baik Menjadi abk khususnya yang melayani tamu di kapal pesiar harus siap dan tahan banting untuk melayani dengan baik. Jika pelayanan memuaskan bagi mereka, maka tip pun bisa diperoleh. Kemampuan adaptasi juga sangat penting untuk dimiliki sebab para pelaut bukan hanya dari satu daerah saja ditambah lagi ada tamu dari berbagai penjuru. Bahkan saat sedang lelah-lelahnya emosi menjadi lebih tinggi sehingga perselisihan pun bisa terjadi. Hubungan yang baik dengan berbagai rekan kerja kapal pesiar sangat penting untuk dijaga apalagi selama 24 jam dalam sehari, antara satu abk dengan abk yang lain saling berinteraksi. 5. Tidak mudah mabuk Khususnya bagi pelaut yang baru atau pemula dimana tingkat gelombang laut akan sangat terasa. Khususnya bagi yang sering mengalami mabuk berat sebaiknya jangan melamar lowongan ini. Juga dibutuhkan adaptasi untuk menghadapi umbang-ambing saat gelombang datang menghampiri. Sekian artikel tentang 5 resiko pekerjaan abk kapal pesiar yang perlu diketahui, semoga bermanfaat. Oleh BerandaKlinikKetenagakerjaanHukum yang Mengatur ...KetenagakerjaanHukum yang Mengatur ...KetenagakerjaanRabu, 18 Januari 2012Yth. Pengelola Kami mohon informasi bagaimana membuat perjanjian kerja bagi pekerja yang bekerja di laut di atas kapal pesiar dalam negeri kapal untuk Diving & Surving? Apakah peraturannya sama dengan pekerja di darat? Peraturan mana yang mengatur tentang pekerja di laut? Sekian dan terima kasih atas penjelasannya. Hormat kami Lukasp. Sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan ā€œPP 7/2000ā€, yang dimaksud dengan pekerja di laut terdiri atas awak kapal dan pelaut. Yang dimaksud awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas atas kapal sesuai dengan jabatannya dalam buku sijil lihat Pasal 1 angka 2. Sedangkan, Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal lihat Pasal 1 angka 3. Mengenai apakah peraturan pekerja di laut sama dengan peraturan pekerja di darat, pernah dijelaskan dalam artikel Klinik Hukum sebelumnya yang berjudul Apa Dasar Hukum Perjanjian Kerja Laut? Dalam artikel tersebut pakar ketenagakerjaan Umar Kasim berpendapat bahwa Perjanjian Kerja Laut ā€œPKLā€ pada prinsipnya mengacu pada Buku II Bab 4 KUHD tentang Perjanjian Kerja Laut, khususnya Bagian Pertama tentang Perjanjian Kerja Laut Pada Umumnya. Ketentuan PKL dalam KUHD tersebut juga mengatur hal-hal bersifat khusus, misalnya isi substansi PKL yang lebih luas dan pembuatan PKL harus di hadapan Syahbandar vide Pasal 400 dan Pasal 401 KUHD jo Pasal 18 PP No. 7/2000. Walaupun demikian, beberapa ketentuan PKL dalam KUHD tersebut, merujuk lebih lanjut pada ketentuan perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan Bab Ketujuh A – Buku II KUHPerdata, seperti misalnya disebut dalam Pasal 396 KUHD, yang menyebutkan bahwa, ā€œTerhadap PKL berlakulah selain ketentuan-ketentuan dari Bab PKL ini, juga berlaku ketentuan-ketentuan dari Bagian Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima dari Bab Ketujuh A dari Buku Ketiga KUHPerdata, sekedar berlakunya ketentuan-ketentuan itu tidak dengan tegas dikecualikanā€. Artinya, selain diatur dalam KUHD, PKL juga tunduk pada Bab Ketujuh A tentang Perjanjian-perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan dari Buku Ketiga tentang Perikatan KUH Perdata, sepanjang tidak diatur khusus dengan tegas dalam KUHD. Saat ini, ketentuan-ketentuan dalam Bab Ketujuh A KUHPerdata dimaksud sebagian besar hampir seluruhnya sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ā€œUU Ketenagakerjaanā€. Perjanjian kerja tersebut antara lain harus berdasarkan pada kesepakatan, kecakapan, ada pekerjaan yang diperjanjikan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum lihat Pasal 52 UUK. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis untuk perjanjian kerja waktu tertentu dan dapat dibuat lisan untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu lihat Pasal 51 ayat [1] jo Pasal 57 ayat [2] UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian rujukan ketentuan dalam KUHPerdata sebagaimana dimaksud Pasal 396 KUHD sudah mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang sekarang. Di samping itu, sebagian lagi ketentuan yang bersifat khusus bagi pekerja di laut sebagaimana dimaksud dalam KUHD, juga telah diatur dalam UU Pelayaran sekarang UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pengganti dari UU No. 21 Tahun 1992, khususnya secara detail dimuat dalam PP 7/2000 yang masih merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 21 Tahun 1992 dan masih berlaku sampai ada penggantinya khususnya pada Bagian Kedua PP sebagaimana kami uraikan dalam boks berikut Bagian Kedua Persyaratan Kerja di Kapal Pasal 17 Untuk dapat bekerja sebagai awak kapal, wajib memenuhi persyaratan a. memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut dan/atau Sertifikat Keterampilan Pelaut; b. berumur sekurangnya-kurangnya 18 tahun; c. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang khusus dilakukan untuk itu; d. disijil. Pasal 18 1 Setiap pelaut yang akan disijil harus memiliki Perjanjian Kerja Laut yang masih berlaku. 2 Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, harus memuat hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3 Hak hak dan kewajiban dari masing masing pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 sekurang kurangnya adalah a. hak pelaut menerima gaji, upah lembur, uang pengganti hari hari libur, uang delegasi, biaya pengangkutan dan upah saat diakhirinya pengerjaan, pertanggungan untuk barang barang milik pribadi yang dibawa dan kecelakaan pribadi serta perlengkapan untuk musim dingin untuk yang bekerja di daerah yang iklimnya dingin dan di musim dingin di wilayah yang suhunya 15 derajat celcius atau kurang yang berupa pakaian dan peralatan musim dingin. b. kewajiban pelaut melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian, menanggung biaya yang timbul karena kelebihan barang bawaan di atas batas ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan, menaati perintah perusahaan dan bekerja sesuai dengan jangka waktu perjanjian. c. hak pemilik/operator mempekerjakan pelaut d. kewajiban pemilik/operator memenuhi semua kewajiban yang merupakan hak-hak pelaut sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 4 Perjanjian Kerja Laut harus diketahui oleh pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diatur dengan Keputusan Menteri. Jadi, dapat kami simpulkan bahwa perjanjian kerja bagi pekerja di laut di atas kapal pesiar dalam negeri secara umum sama dengan perjanjian kerja bagi pekerja di darat yakni harus dibuat sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Namun, ada ketentuan-ketentuan khusus yang juga berlaku bagi pekerja di laut yakni UU No. 17/2008 tentang Pelayaran jo PP No. 7/2000 tentang Kepelautan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43; 3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; 5. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. Tags

resiko kerja di kapal pesiar